Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah
  • Undang Undang / Uu Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Asn
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Inggris Smp Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Latihan Soal Pat (Ukk) Bahasa Inggris Kelas 7 Smp - Mts Kurikulum 2013
  • Dapo Tendik (Cara Login Dan Input Data Aplikasi Dapotendik)
  • Latihan Soal Usbn Sosiologi Kurikulum 2006 Sma Ips Tahun 2019/2020
  • Peraturan Presiden Perpres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pencarian Dan Pertolongan Nasional Tahun 2109-2038
  • Rekapitulasi Perolehan Medali Osn 2017, Dki Jakarta Juara Umum Osn 2017
  • Latihan Soal Usbn Sosiologi Kurikulum 2013 Sma Ips Tahun 2019/2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment